Kamis, 30 Juli 2015

Cara memanfaatkan lahan kosong ( tanah atau bangunan ) untuk berbisnis

Disekitar kita banyak sekali lahan tanah atau bangunan kosong, baik milik pribadi, milik negara atau milik swasta, yang dimaksud kosong yaitu tanah atau bangunan tersebut ada yang sama sekali tidak dipakai apapun sampai rusak atau tanahnya tidak terurus, atau ada yang tidak dipakai secara maksimal,

Contoh :
Banyak sekali kios-kios pasar yang dibiarkan rusak bertahun-tahun, banyak sekali bangunan pemerintah yang dibiarkan kumuh ( bekas bangunan KUD, puskesmas, perumahan guru, dll ) terbengkalai dan rusak berat, banyak sekali bangunan swasta juga rusak berat, banyak sekali bangunan rumah di perumahan atau pun di perkampungan yang dibiarkan rusak, banyak sekali tanah dipedesaan atau di perumahan, kapling-ka[ling, sawah dan tanah darat jika dijumlahkan seluruh Indonesia entah berapa ribu atau bisa jadi ratusan ribu hektar dibiarkan menjadi potensi yang mati, sangat disayangkan, sementara para pebisnis UMKM jumlahnya puluhan juta banyak membutuhkan tanah atau bangunan harus mencari/menyewa dengan sangat mahal atau bahkan tidak punya tempat untuk bisnisnya termasuk para pebisnis mikro yang dengan gampangnya "digusur" atau PKL di usir-usir, atau pedagang asongan yang ditangkapi pada dasarnya "dilarang berbisnis" ditempat terlarang, tanpa solusi apapun untuk pendapatannya.

Keadaan yang bertolak belakang tersebut berpuuh-puluh tahun tanpa solusi, para pedagang, para pebisnis mikro, PKL dan pedagang asongan tersebut jumlahnya sangat banyak dan mereka menanggung sekitar 3 orang lainnya dan mereka adalah pebisnis mikro yang sudah "terlatih" langsung dilapangan bisnis, artinya sangat nungkin jika mereka disupport akan lebih mudah untuk lebih cepat berhasil bahkan banyak tulisan yang menyatakan bahwa pemerintah di semua tingkatan menyediakan program pembentukan UMKM baru targetnya JUTAAN orang.

Nah, semakin kontradiksi, disisi lain banyak potensi lahan yang tidak terpakai, disisi lain banyak pebisnis mikro yang diusir-usir, disisi lain pemerintah mencari - cari orang untuk dijadikan pebisnis UMKM bahkan kabarnya pebisnis UMKM yang asli Indonesia banget itu sangat dibanggakan sebagai pebisnis yang sangat tangguh dan mampu menjadi Tiang penyangga dari keambrukan bisnis perusahaan-perusahaan besar yang "KABUR" meninggalkan tanah airnya.

Baiklah, lalu bagaimana caranya memanfaatkan lahan atau bangunan tersebut agar bisa di fungsikan secara maksimal, bisa jadi aturannya sudah ada tapi terselip dibalik lacinya para pejabat yang terkait dengan keadaan itu, atau bisa juga tidak terpikir saking sibuknya mencari "celah-celah" yang menguntungkan dirinya, atau memang sengaja diterlantarkan atau mungkin juga sengaja disembunyikan.

Bagi penulis apapun prasangka itu tetep tidak ada artinya jika hanya menjadi dongeng yang terus memanjang, saling tuduh menuduh dan tidak berujung, alangkah baiknya jika dalam waktu singkat semuanya bisa "diatur" dan bisa dimanfaatkan oleh yang membutuhkan secara maksimal.

Khusus    para pribadi yang mempunyai tanah, sawah, darat, kolam atau kapling yang terlantar atau tidak dipakai secara maksimal bisa di optimalkan atau mulai diolah sendiri atau oleh orang lain menjadi lahan bisnis yang tidak terlalu melibatkan langsung pemiliknya misalnya jika punya kolam maka bisa ditanami ikan Lele atau belut atau gabus yang mana ikan-ikan sejenis itu tidak terlalu manja dan untuk mengurusnya bisa menyuruh orang lain.

Untuk tanah kosong bisa ditanami pepohonan yang produktif tapi tidak terlalu membutuhkan pemeliharaan setiap hari, misalnya pohon buah-buahan, atau kayu-kayuan yang tinggi atau dipercayakan kepada orang lain untuk ditanami sayur-mayur dan sejenisnya.

Untuk bangunan-bangunan kosong sebaiknya disewakan secara semurah mungkin asal dibantu pemeliharaan, atau bisa ditawarkan untuk dipakai bisnis bersama bagi untung, atau kalau perlu pinjamkan saja kepada yang mebutuhkannya daripada di biarkan busuk atau jika diperlukan bisa jadi diberikan aturan oleh pemerintah setempat bagaimana caranya agar setiap pribadi           wajib memanfaatkan lahannya oleh dirinya atau oleh orang lain dengan ketentuan tertentu.

Begitu juga bangunan bangunan pemerintah atau tanah, sebaiknya diinfentarisir di setiap desa, kecamatan dan seterusnya sampai dapat dimanfaatkan secara maksimal baik oleh pemerintah sendiri maupun oleh masyarakat khususnya untuk dipakai lokasi berbisnis daripada dibiarkan bususk, kumuh dan jadi sumber penyakit.

Terimakasih semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar